Upaya mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) melalui insentif eksplorasi panas bumi (geothermal fund) masih harus menunggu pemerintahan baru, meskipun dana sebesar Rp 3 triliun telah disiapkan Kementerian Keuangan.
Freddy Rikson Saragih, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, mengatakan saat ini pemerintah tengah memfinalisasi persetujuan penyaluran insentif untuk eksplorasi proyek panas bumi.
Dana sebesar Rp 3 triliun yang sudah tersimpan di PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bisa digunakan untuk pengembangan PLTP, khususnya untuk eksplorasi.
Menurut Freddy, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan insentif akan disalurkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara menteri keuangan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sesuai permintaan Kementerian ESDM, harus ada MoU yang nanti ditandatangani para menteri. Saat ini sedang proses. Karena sekarang menterinya masa transisi, kita harapkan kalau menteri yang baru nanti sepakat tentunya bisa digunakan," ungkap dia kepada IFT.
Menurut Freddy, insentif akan diberikan pada proyek eksplorasi yang bersifat Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS). Insentif difokuskan pada proyek eksplorasi PLTP di wilayah Indonesia Timur.
"Nanti bisa digunakan untuk eksplorasi, tapi syaratnya itu harus KPS, proses tendernya harus terbuka, dan hanya untuk eksplorasi pembangkit tenaga panas bumi,” kata dia.
Freddy mengatakan, potensi energi panas bumi sangat penting dimanfaatkan di wilayah Indonesia Timur. Selain energi panas bumi, pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di wilayah Indonesia Timur juga menjadi prioritas pemerintah untuk pemberian insentif.
"Untuk eksplorasi geothermal bagian timur kita berikan fasilitas lebih. Jadi financial insentif bagi investor supaya lebih tertarik menanamkan investasinya di bagian timur Indonesia,” kata dia.
Disisi lain, Kementerian ESDM sedang menyusun peraturan pemerintah untuk operasional Undang-Undang Panas Bumi yang baru disahkan.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, mengungkapkan dalam peraturan pemerintah tentang panas bumi akan tercantum sejumlah hal krusial, seperti soal perizinan.
"Isi peraturan pemerintah nanti antara lain berisi aturan mengenai izin atau hak dan kewajiban pemanfaatan langsung dan izin atau lelang pengaturan pemanfaatan tidak langsung. Serta penetapan dan tata cara perhitungan dan penyetoran bonus produksi," ungkap dia.
Pengembangan potensi panas bumi selama ini masih terkendala dua faktor, yakni menyangkut dimasukkannya panas bumi sebagai pertambangan sehingga menyulitkan pengembang panas bumi mendapat izin serta masalah harga.
Undang-Undang No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi menyebutkan pengembangan panas bumi masuk dalam kegiatan pertambangan. Adanya frasa pertambangan itu yang menyulitkan para pengembang mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan karena 70% potensi panas bumi berada di hutan. Padahal dari sebaran titik potensi sumber panas bumi terdapat 15 titik yang berada di kawasan hutan lindung dengan potensi mencapai 6.000 megawatt (MW).
Dalam UU Panas Bumi yang baru disahkan tidak ada lagi frasa pertambangan dan pengembangan panas bumi hanya disebutkan sebagai pemanfaatan potensi panas bumi sehingga diharapkan pengembangan panas bumi menjadi masif.(*)
sumber:
Indonesia Finance Today
Comments
Post a Comment